Tugas Pokok
Tugas pokok ini mencakup berbagai aspek hukum dalam konteks militer dan ketatanegaraan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas TNI, baik dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.
Ruang Lingkup Tugas Pokok Babinkum TNI meliputi:
- Pembinaan hukum:
- Menyusun kebijakan dan regulasi hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
- Melakukan harmonisasi hukum TNI dengan sistem hukum nasional.
- Bantuan hukum:
- Memberikan bantuan hukum kepada prajurit dan PNS TNI, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
- Penerangan dan penyuluhan hukum:
- Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan prajurit dan PNS TNI melalui sosialisasi, pelatihan, dan pembinaan mental hukum.
- Perkembangan dan pengkajian hukum:
- Melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan.
- Kerja sama hukum:
- Menjalin koordinasi dan kerja sama hukum dengan kementerian/lembaga pemerintah lain serta pihak internasional.
- Pelayanan hukum:
- Menyediakan layanan konsultasi hukum dan advokasi bagi jajaran TNI.