Fungsi & Tugas pokok

Babinkum TNI menjalankan fungsi-fungsi utama dalam rangka mendukung tugas pokok TNI secara hukum, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan hukum TNI:
    • Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis hukum di lingkungan TNI.
  2. Pembinaan hukum:
    • Membina sistem dan pelaksanaan hukum di jajaran TNI agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional.
  3. Bantuan hukum:
    • Memberikan bantuan hukum dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan disiplin militer kepada prajurit dan PNS TNI.
  4. Penerangan dan penyuluhan hukum:
    • Melakukan penyuluhan dan penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum personel TNI.
  5. Pengkajian dan pengembangan hukum:
    • Melakukan kajian dan evaluasi terhadap peraturan hukum dan penerapannya di lingkungan TNI.
  6. Kerja sama hukum:
    • Menjalin koordinasi dengan instansi dalam dan luar negeri terkait bidang hukum pertahanan dan keamanan.
Back to top button