Fungsi & Tugas pokok
Babinkum TNI menjalankan fungsi-fungsi utama dalam rangka mendukung tugas pokok TNI secara hukum, yaitu:
- Perumusan kebijakan hukum TNI:
- Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis hukum di lingkungan TNI.
- Pembinaan hukum:
- Membina sistem dan pelaksanaan hukum di jajaran TNI agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional.
- Bantuan hukum:
- Memberikan bantuan hukum dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan disiplin militer kepada prajurit dan PNS TNI.
- Penerangan dan penyuluhan hukum:
- Melakukan penyuluhan dan penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum personel TNI.
- Pengkajian dan pengembangan hukum:
- Melakukan kajian dan evaluasi terhadap peraturan hukum dan penerapannya di lingkungan TNI.
- Kerja sama hukum:
- Menjalin koordinasi dengan instansi dalam dan luar negeri terkait bidang hukum pertahanan dan keamanan.