Sejarah Babinkum
Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) adalah lembaga di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang memiliki peran penting dalam membina dan menyelenggarakan fungsi hukum di lingkungan TNI.
Latar Belakang Pembentukan:
- Sebelum terbentuknya Babinkum TNI secara resmi, masing-masing angkatan (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU) telah memiliki organisasi pembinaan hukum sendiri-sendiri. Namun, kebutuhan akan keseragaman dan koordinasi hukum di seluruh TNI mendorong dibentuknya satu badan hukum terpusat di tingkat Mabes TNI.
- Untuk menjawab kebutuhan tersebut, maka dibentuklah Babinkum TNI sebagai unsur pelaksana pusat yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI, yang secara struktural berada di bawah Mabes TNI.
Dasar Hukum Pembentukan:
Babinkum TNI dibentuk berdasarkan:
- Keputusan Panglima TNI
- Peraturan Panglima TNI
- Turunan dari berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang organisasi TNI, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden dan peraturan pelaksana lain terkait struktur dan fungsi Mabes TNI
Perkembangan:
- Dalam perjalanannya, Babinkum TNI telah mengalami perkembangan dalam hal struktur organisasi, tugas, dan fungsi, termasuk dalam menyesuaikan diri dengan dinamika hukum nasional dan internasional.
- Babinkum TNI juga aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada prajurit TNI, melakukan penyuluhan hukum, serta menjalin kerja sama hukum dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.